1. Najis Mukhofafah
Najis nya anak kecil laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apa apa kecuali ASI.
Cara mensucikannya adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najiz tersebut
Sabda Rasul “ dibasuh dari kencing anak perempuan dan dipercikan air dari air kencingnya anak laki laki” HR.Abu Daud dan An Nasai
2. Najis Mutawasittah
Yaitu najis nya bangkai, darah, nanah,arak dan kotoran manusia ataupun binatang.
Najis ini dibagi menjadi dua
a. Najis ‘ainiyah
Yaitu najis mutawasitah yang masih kelihatan wujudnya, warna dan baunya.
Cara mensucikannya yaitu dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang bau rasa dan baunya.
b. Najis hukmiyah
Najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya,warnanya dan baunya.
Contoh : air kencing yang sudah mengering cara membersihkannya cukup dengan menyiraminya dengan air mutlak pada tempat yang terkene najiznya tersebut.
3. Najis Mughalladzoh
Yang termasuk najiz ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi.
Cara menghilangkannya adalah dengan mencuci najis tersebut dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan debu.
“Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kamu, apabila dijilat anjing hendaknya dicuci tujuh kali, salah satunyana dengan debu” HR,Muslim dari Abu Dawud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar